Restu Sinaga Sudah Jalani Rehabilitasi Sebelum Sidang
Bintang film Restu Sinaga (42) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, pada 2 Juni 2016 di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
![Restu Sinaga Sudah Jalani Rehabilitasi Sebelum Sidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-restu-sinaga_20161013_125146.jpg)
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film Restu Sinaga (42) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, pada 2 Juni 2016 di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, terdapat barang bukti narkotika ganja, kokain, dumolit, dan masih banyak lagi.
Selama dua bulan didalam jeruji, pria yang akrab disapa Restu ini rupanya mengajukan rehabilitasi, ke penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan dan dikabulkan.
Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Jaswin mengatakan kalau Restu Sinaga sudah melakukan rehabilitasi per tanggal 5 Agustus 2016 sampai sekarang, di Panti Rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Jadi berdasarkan bukti yang ada kami meminta rehab ke penyidik kepolisian," kata Jaswin.
Ia menambahkan, meski diterima oleh kepolisian, proses hukum tetap berjalan dan permintaan rehabilitas pun dimasukan sebagai permohonan dari pihak Restu.
"Jadi ketika hari ini pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami tidak keberatan, lalu kami menunggu hasil dari majelis hakim," ucapnya.
Lanjut Jaswin, dalam dakwaan JPU memasukan pasal 111 mengenai narkotika, serta pasal 62 atau 127 mengenai rehabilitasi.
"Jadi berujuk dari situ wajib di rehab. Karena kondisi Restu hingga saat ini cepat pulih," ujar Jaswin Damanik.