Diperiksa Penyidik, Ario Kiswinar Jawab 21 Pertanyaan
Mario Teguh dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ario Kiswinar Teguh telah resmi melaporkan ayahnya, motivator Mario Teguh, ke SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016) lalu.
Dalam surat tanda bukti lapor dengan nomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Mario Teguh dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Terkait pelaporan tersebut, Kiswinar pun telah memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Jumat (14/10/2016).
Dalam pemeriksaan tersebut, Kiswinar berujar bahwa dirinya menjawab 21 pertanyaan dari penyidik dengan lancar.
"Tadi lumayanlah, ya, agak panjang. Ada 21 pertanyaan ditanyakan. Alhamdulillah, lancar. Banyak yang mesti diterangkan, tapi sudah diberitahukan ke penyidik," ujar Kiswinar ketika ditemui usai pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2016).
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, tutur Kiswinar, berkaitan dengan apa yang terjadi di antara dirinya, Aryani Soenarto, dan Mario Teguh dulu dan sekarang.
"Yang pasti, pertanyaannya tentang apa yang sedang terjadi dan yang kemarin-kemarin terjadi, cerita dulunya gimana. Ini kan cerita mundur, 30 tahun ke belakang, jadi emang panjang, banyak yang harus diceritakan," tutur Kiswinar.
Alhasil, kini Kiswinar tinggal menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik.
"Jadi, ya, kami serahkan saja ke penyidik dan kami percayakan aja. Mereka pasti paham apa saja yang harus dilakukan," pungkas Kiswinar.