Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ibunda Kiswinar Sebut KDRT yang Dilakukan Mario Teguh Level Lima

Aryani Soenarto mengalami dugaan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) ketika masih terikat pernikahan bersama Mario Teguh (60).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ibunda Kiswinar Sebut KDRT yang Dilakukan Mario Teguh Level Lima
Dok.Pribadi/INSTAGRAM
Aryani Soenarto, Mario Teguh dan Linna Susanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir 24 tahun lalu Aryani Soenarto mengalami dugaan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) ketika masih terikat pernikahan bersama Mario Teguh (60).

Meski hampir seperempat abad berlalu, Aryani masih mengingat tindakan yang dilakukan mantan suaminya hingga meninggalkan luka psikologis mendalam. Aryani masih trauma.

Seperti penuturannya kepada mentalis dan presenter Deddy Corbuzier (39), Aryani mengatakan, KDRT yang dilakukan motivator ternama kala itu antara lain pemukulan, penamparan, pelemparan sandal dan setrika hingga sabetan samurai.

“Saya sebutnya KDRT sudah level lima,” kata Aryani kepada Deddy dalam rekaman video berjudul Deeper with Deddy.

Rekaman video berdurasi 19 menit dan 4 detik tersebut diunggah Deddy di situs video berjaringan dan dapat dilihat secara utuh mulai Kamis (13/10/2016).

Level lima dugaan KDRT yang dimaksud Aryani adalah, didorong, dilempar, lalu ditampar, dipukul tangan dan dipukul memakai alat (setrika) oleh pria yang bernama asli Sis Maryono Teguh itu.

Deddy menyebutkan pelemparan setrika oleh Mario Teguh ke Aryani sebagai ‘aksi setrika terbang’.

Berita Rekomendasi

“Untung nggak kena (setrika). Setrika (yang dilempar) itu hidup, masih nyolok (listrik) lho. Saya hanya kena panasnya saja,” kata Aryani yang berbincang bersama Deddy ditemani Ario Kiswinar Teguh (30) alias Kis, putranya dari pernikahan dia bersama Mario Teguh.

Aryani dan Mario Teguh menikah pada 19 Maret 1984. Dua tahun kemudian, 19 April 1986, Kis dilahirkan Aryani.

Setelah 9 tahun menikah, Aryani menggugat cerai Mario di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur. Gugatan cerai itu dikabulkan hakim PA pada 27 September 1993. (Wartakotalive.com/kin)

Selengkapnya, Baca di Harian Warta Kota Edisi Jumat 14 Oktober 2016

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas