Setelah Kiswinar, Polisi Akan Periksa Mario Teguh
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami laporan pencemaran nama baik yang dibuat Ario Kiswinar Teguh.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami laporan pencemaran nama baik yang dibuat Ario Kiswinar Teguh.
Rencananya, Ario Kiswinar diperiksa penyidik hari ini.
Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan saksi pelapor dalam kasus ini.
Setelah memeriksa pengacara pelapor, Aryani, dan pihak stasiun televisi, polisi hari ini memanggil Kiswinar untuk menjalani pemeriksaan.
"Ada pemeriksaan Ario Kiswinar, nanti jam satu (13.00 WIB), sudah confirm. Ini masih pemeriksaan pertama," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2016).
Saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pasalnya, polisi masih butuh cukup waktu untuk mendalami keterangan saksi-saksi.
Setelah itu, polisi akan memeriksa Mario Teguh sebagai saksi terlapor.
"(Tersangka) masih jauh. Kita masih memeriksa saksi-saksi. Nanti Pak Mario juga, tapi belum dijadwalkan," jelas Budi.
Perlu diketahui, Ario Kiswinar dan ibunya melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya pada Rabu 5 Oktober 2016 lalu.
Laporan mereka diterima polisi dengan nomor LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
Kiswinar dan Aryani melaporkan Mario atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah.
Saat diwawancarai di sebuah televisi nasional, Mario Teguh menyatakan Kiswinar bukan anak kandungnya.
Dia dituding hasil perselingkuhan ibunya dengan Mr X. (Wartakotalive.com/Bintang Pradewo)