Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatan Cerai Suami Ditolak Pengadilan Tinggi, Cathy Sharon: Saya Masih Mendoakan Dia

Sementara itu, pengacara Eka Kusuma, Fachri, menyebutkan kalau kliennya bersikeras menceraikan Cathy.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Gugatan Cerai Suami Ditolak Pengadilan Tinggi, Cathy Sharon: Saya Masih Mendoakan Dia
Tribunnews/JEPRIMA
Artis Cathy Sharon saat menghadiri peluncuran website Lumikasa di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016). Cathy Sharon senang rumah tangganya masih dapat bertahan hingga saat ini karena majelis hakim membatalkan permohonan cerai Eka Kusuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Cathy Sharon bisa bernapas lega. Sebab, permohonan banding yang diajukan suaminya, Eka Kusuma, tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.

Artinya, sampai saat ini, Cathy dan Eka masih berstatus sebagai suami istri yang sah di mata hukum.

Putusan itu dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Tinggi pada tanggal 31 Agustus 2016 lalu dan disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemungkinan besar, Cathy bukannya tak tahu dengan puusan tersebut. Namun, ketika dijumpai usai menjadi bintang tamu sebuah acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2016), Cathy enggan mengomentari hal tersebut.

Cathy hanya memberikan jawaban diplomatis dan mengaku tetap mendoakan sang suami, apapun yang terjadi.

"Sampai saat ini, saya masih mendoakan dia dan semua orang juga mendoakan semoga semua baik-baik saja," kata Cathy dilansir tabloidnova.com.

Sementara itu, pengacara Eka Kusuma, Fachri, menyebutkan kalau kliennya bersikeras menceraikan Cathy.

Berita Rekomendasi

Apalagi, hubungan Eka dan Cathy sudah lama tidak berjalan dengan baik.

"Hubungannya tetap masih jauh, kan sudah enggak tinggal serumah, sudah lama. Maunya cerai, cuma dari putusan enggak mendukung," kata Fachri.

Okki Margaretha/Tabloidnova.com

Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas