Niat Eka Kusuma Ceraikan Cathy Sharon Gagal Lagi
Pengajuan banding perceraian yang dilakukan Eka Kusuma terhadap istrinya, Cathy Sharon rupanya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan banding perceraian yang dilakukan Eka Kusuma terhadap istrinya, Cathy Sharon rupanya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Eka, Fachri SH menuturkan jika pengajuan banding cerai telah ditolak majelis hakim di Perguruan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah keluar putusannya dengan nomor 437/Pdt.G/2016/PT.DKI. Hasil bandingnya itu menguatkan putusan Pengadilann Negeri (PN) atau sama saja ditolak gugatan banding kami," ujar Fachri.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2016), Fachri mengatakan Eka Kusuma dan Cathy Sharon masih resmi menjadi suami istri.
"Pada intinya sih putusannya tetap (suami-istri), jadi mereka belum bisa cerai," katanya.
Sementara itu, Fachri mengaku kliennya belum tahu akan melakukan langkah apalagi agar bisa berpisah dengan kakak kandung Julie Estelle tersebut.
"Belum ada putusan mas Eka nya. Tunggu rapat dulu untuk menentukan langkah ke depannya," tandas Fachri.
Seperti diketahui, pada 1 Desember 2015 silam, Eka telah melayangkan permohonan cerai terhadap Cathy ke PN Jakarta Selatan.
Pasangan yang menikah pada 14 April 2012 lalu dan telah dikaruniai dua orang anak itu, telah menjalani sidang cerai perdana mereka yang berlangsung pada 15 Januari 2016 lalu.
Sementara itu, pada sidang putusan cerai pasangan Cathy Sharon dan Eka Kusuma yang digelar pada Senin (11/4/2016), majelis hakim membatalkan permohonan Eka.
Pembatalan tersebut dinilai majelis hakim lantaran tidak adanya pertengkaran dan syarat bercerai tidak terpenuhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.