Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Enam Jam Diperiksa Penyidik Polda, Mario Teguh Jawab 44 Pertanyaan

Selama enam jam, sejak pukul 11.30 hingga 17.30 WIB, Mario Teguh menjawab 44 pertanyaan yang diberikan penyidik.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Enam Jam Diperiksa Penyidik Polda, Mario Teguh Jawab 44 Pertanyaan
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Mario Teguh dan Vidi Galenso Syarief selaku kuasa hukum (kiri) ditemui di Subdit Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motivator Mario Teguh telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Ario Kiswinar Teguh dan Aryani Soenarto.

Selama enam jam, sejak pukul 11.30 hingga 17.30 WIB, Mario Teguh menjawab 44 pertanyaan yang diberikan penyidik.

"Tadi, Pak Mario sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Ada 44 pertanyaan totalnya. Menjawab apa-apa yang terkait dengan apa yang dilaporkan oleh Kiswinar dan Ariyani," ujar Vidi Galenso Syarief selaku kuasa hukum Mario Teguh ketika ditemui usai penyidikan di Subdit Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Namun, Vidi Galenso Syarief enggan membeberkan mengenai pertanyaan apa saja yang diberikan penyidik kepada kliennya.

"Ya, (pertanyaannya seputar apa) itu projusticia, ya. Jadi, udah kewenangan penyidik. Saya nggak bisa sampaikan isinya. Tapi semua menjawab apa-apa yang dilaporkan oleh Kiswinar dan Bu Aryani," tutur Vidi Galenso Syarief.

Mario Teguh juga enggan membeberkan mengenai hal tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Ya, saya tidak boleh memberikan lebih dari yang saya sampaikan sekarang," ucap Mario Teguh.

"Itu dulu, ya. Sampai kita bertemu lagi. Nanti Anda akan tahu," lanjutnya.

Mario Teguh pun bergegas pergi dan menghindari para wartawan.

Seperti yang telah diberitakan, Mario Teguh resmi dilaporkan oleh pihak Ario Kiswinar Teguh ke SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016) lalu.

Pelaporan tersebut diwakilkan oleh Ferry Amahorseya selaku kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh.


Dalam surat bukti lapor dengan nomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Mario dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas