Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Andryega da Silva Ditetapkan Sebagai Ketua Umum PB Parfi oleh Dewan Pertimbangan Organisasi Parfi

Dewan Pertimbangan Organisasi Persatuan Artis Film Indonesia (DPO-Parfi) menetapkan Andreanus Deddy Dermawan sebagai Ketua Umum Parfi baru

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in Andryega da Silva Ditetapkan Sebagai Ketua Umum PB Parfi oleh Dewan Pertimbangan Organisasi Parfi
tribunnews.com/oro
Pengurus Dewan Pertimbangan Organisasi Persatuan Artis Film Indonesia (DPO-Parfi) saat memberikan keterangan pers di Sekretariat PB Parfi, Kunginan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pertimbangan Organisasi Persatuan Artis Film Indonesia (DPO-Parfi) terhitung tanggal 29 Agustus 2016 menetapkan Andreanus Deddy Dermawan atau yang akrab disapa Andryega da Silva sebagai Ketua Umum Parfi masa bakti 2016-2021.

Dasar ketetapan Andryega da Silva menjadi ketua umum Parfi oleh Ketua DPO-Parfi, Aspar Paturusi berdasarkan AD/ART Parfi dimana dalam kongres Parfi yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat Andryega da Silva yang menjadi calon Ketua Umum Parfi bersaing dengan Gatot Brajamusti.

"Penetapan kepolisian terhadap Gatot Brajamusti yang secara positif menggunakan narkoba, ini secara otomatis yang bersangkutan gugur sebagai ketua umum, lantaran dinyatakan gagal persyaratan sebagai ketua umum," ungkap Aspar Paturusi di Sekretariat PB Parfi dibilangan Kuningan Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Senada dengan Aspar Paturusi, anggota DPO-Parfi, Sandec Sahetapy mengakui bahwa hasil kongres tetap menjadi pegangan DPO untuk menetapkan Andyega da Silva sebagai Ketua Umum menggantikan Gatot Brajamusti.

"Harus melalui kongres untuk menetapkan ketua umum PB Parfi, Andrye da Silva merupakan pesaing dari Gatot Brajamusti dalam kongres Pardi beberapa waktu lalu, dengan gugurnya Gatot menjadi ketua umum yang belum sempat dikukuhkan, otomatis pesaing Gatot di kongreslah yang naik menjadi ketua umum PB Parfi," jelas Sandec Sahetapy yang mendampingi Aspar Paturusi.

Dijelaskan Sandec, adanya kekosongan jabatan ketua umum Parfi tersebut akibat tertangkapnya Gatot Brajamusti beberapa jam setelah terpilih secara voting di kongres Parfi lantaran didapati mengkonsumsi narkoba, sesuai AD/ART pasall 17, saksi organisasi (pasal 6) serta Tata Tertib Kongres Parfi ke XV pasan 24 butir C ayat 24, berdasarkarkan ketentuan-ketentuan tersebut Ketua DPO memandang perlu untuk menetapkan pengganti ketua umum DPP Parfi 2016-2021.

Pengukuhan kepengurusan PB Parfi 2016-2021 akan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2016 di Pusat Perfilman H Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Kongres adalah kebenaran yang tidak bisa disalahkan menurut Sandec Sahetapy karena itu sudah sesuai dengan AD/ART. Jika ada pihak lain yang memaksakan menggunakan Parfi akan berhadapan dengan pihak berwajib.

"Kebenaran selalu saja bisa ditipu dan dipersalahkan, akan tetapi kebenaran tidak akan pernah bisa dikalahkan," tandas Sandec Sahetapy.

Untuk itu Sekretaris DPO-Parfi, Piet Pagau yang mendampingi Aspar Paturusi dan Sandec Sahetapy menghimbau kepada insan perfilman tanah air untuk bersama-sama kembali ke rumah bersama di PB Parfi.

"Mari kita majukan perfilman Indonesia bersama-sama," tutur Piet Pagau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas