Ahmad Dhani: Jangan ke Mana-mana Indra Tan
"Akun ini sudah ditutup oleh si empunya, tetapi kami sudah tau di mana orangnya. Jadi, jangan kemana-mana Indra Tan,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani didampingi penasihat hukum, Ramdhan Alamsyah, dan istrinya, Mulan Jameela melaporkan Indra Tan, pemilik akun media sosial Facebook, yang diduga
menyebarkan dugaan fitnah terkait orasi Dhani pada Jumat (4/11/2016).
Adapun, bos Republik Cinta Manajemen itu mengaku apa yang diunggah di media sosial itu tak seperti apa yang dikatakan saat melakukan aksi unjuk rasa.
"Dan, saya mempunyai video aslinya sehingga ini layak sah sebagai fitnah gitu. Dan akun ini sudah ditutup oleh si empunya, tetapi kami sudah tau di mana orangnya. Jadi, jangan ke mana-mana Indra Tan, dia harus bertanggung jawab karena ini sudah viral," kata Dhani.
Indra Tan dilaporkan atas dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Laporan tercantum di LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 9 November 2016.
Dia diduga melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Penasihat hukum Dhani, Ramdhan Alamsyah mengatakan, pada video di facebook itu diunggah orasi Ahmad Dhani menghina Presiden Joko Widodo.
Sehingga menimbulkan kesan suami Mulan Jameela itu menyerang presiden.
"Di sini jelas sekali arah daripada disebarkannya video memang tak sesuai fakta. Jelas fitnah kemudian tendensius," ujar Ramdhan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).
Ramdhan menilai ada upaya politisisasi dan kriminalisasi dalam artian mengkriminalkan seolah-olah Ahmad Dhani bersalah dan mengadu domba antara Ahmad Dhani dengan presiden Jokowi.
Di kesempatan itu, Ahmad Dhani dan penasihat hukum menyertakan rekaman video asli sebagai alat bukti.
Dia mengklaim di rekaman video itu tak ada perkataan Dhani menghina atau juga menjatuhkan Jokowi sebagai presiden maupun pribadi.
"Jadi, kami melaporkan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.