Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ahmad Dhani: Projo Tidak Punya Hak untuk Melaporkan Saya

Terkait laporan Projo tentang penginaan Presiden Jokowi, calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani menyebut kalau Projo tidak punya hak untuk melapor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ahmad Dhani: Projo Tidak Punya Hak untuk Melaporkan Saya
TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA P
Ahmad Dhani saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait laporan Projo tentang penginaan Presiden Jokowi, calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani menyebut kalau Projo tidak punya hak untuk melapor.

Hal ini, menurut Dhani, orang yang berhak melaporkan dirinya adalah orang yang bersangkutan, yaitu Presiden Jokowi.

"Kalau Projo karena dia tidak punya hak untuk melaporkan, lalu saya gimana mau melaporin dia, toh dia engga punya hak," ungkap Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani mengatakan hal ini saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).

"Seperti yg saya bilang, Projo tuh kalau mau melaporkan harus belajar hukum dulu, karena dia tidak berhak melaporkan pasal 207. Yang berhak melaporkan adalah yang bersangkutan yaitu Presiden Jokowi sendiri," lanjut Ahmad Dhani.

Soal penginaan saat orasi, Ahmad Dhani mengaku punya rekaman video asli yang langsung direkam oleh sang Istri, Mulan Jameela.

Rekomendasi Untuk Anda

Dhani pun mencurigai bahwa video yang dibawa Projo untuk melaporkan dirinya ke Polda hasil editan.

"Saya punya rekaman, Mbak Mulan yang ngerekam. Untung Mbak Mulan ngerekam saya, Jadi kalau yang dilaporkan oleh Projo itu engga jelas suaranya, saya engga tau diedit atau gimana," Jelas Ahmad Dhani.

Rekaman Mulan Jadi Bukti
Lebih lanjut, Ahmad Dhani mengaku sudah mengecek rekaman video miliknya ke ahli bahasa.

Menurutnya orasinya tersebut tidak melanggar undang-undang tindak pidana penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan calon wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada Senin, (7/11/2016).

Admad Dhani dilaporkan terkait tuduhan melanggar pasal 207 dan 106 KUHP tentang penghinaan dan kepada penguasa, yaitu Presiden Jokowi, saat aksi damai 4 November.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas