Dilaporkan Mario Teguh, Hotman Paris Yakin Deddy Corbuzier Tak Bersalah
Hotman Paris menganggap kliennya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindakan pencemaran nnama baik, terhadap Mario Teguh.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mentalis dan presenter Deddy Corbuzier dilaporkan oleh motivator Mario Teguh, ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Menurut kuasa hukum Deddy Corbuzier, Hotman Paris menganggap kliennya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindakan pencemaran nnama baik, terhadap Mario Teguh.
"Karena yang dilaporkan itu masalah pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, yang jadi pertanyaan, pernahkah Deddy mengeluarkan pernyataan yang menyuruh Mario melakukan perbuatan tidak baik? Pernahkan Deddy menceritakan atau inisiatif membuat pernyataan yang tidak baik?" kata Hotman Paris.
Hal itu ia katakan saat menggelar jumpa pers di Kwang Oan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/11/2016).
Menurut Hotman, Deddy Corbuzier tidak pernah melakukan apapun yang bersifat menuduh atau mencemarkan nama baik Mario Teguh.
"Karena Ario Kiswinar dan Aryani Soenarto serta kuasa hukumnya sering menjelaskan bagaimana perbuatan Mario Teguh terhadap anak (Ario Kiswinar) dan istrinya (Aryani) dulu," ucapnya.
Lanjut Hotman, apa yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier mengenai wawancara tentang kehidupan keluarga Aryani, Ario Kiswinar, dan Mario Teguh sudah menjadi konsumsi publik dan layak.
"Apalagi kalau memang berita dan tuduhan itu tidak benar, harusnya yang melaporkan anak (Ario Kiswinar) dan istrinya Mario Teguh (Aryani Soenarto). Anehnya, kenapa yang dilaporkan deddy, sementara orang yang menceritakan anak dan istrinya tidak," ujarnya.
Oleh karena itu, Hotman menganggap publik atau seluruh masyarakat semakin heran dan menjudge Mario Teguh merupakan orang yang tidak benar.
"Sampai akhirnya publik semakin percaya kejadian sebenarnya. Intinya semua yang diberitakan sudah konsumsi publik," kata Hotman Paris.
Diberitakan sebelumnya, Deddy Corbuzier dilaporkan ke polisi karena dua programnya, yakni 'Hitam Putih' dan 'Deeper With Deddy (DWD)', dianggap mencemarkan nama baik Mario Teguh.
Laporan yang dibuat motivator kenamaan itu diterima oleh penyidik dengan nomor LP/5636/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Deddy Corbuzier punn dikenakan pasal KUHP 310, 311, dan UU ITE pasal 27 ayat 3, menggenai fitnah dan pencemaran nama baik di sosial media. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)