Dilaporkan Mario Teguh ke Polisi, Deddy Corbuzier Tak Akan Tinggal Diam
Deddy Corbuzier (39) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Mario Teguh, pada Rabu (16/11/2016).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mentalis dan presenter Deddy Corbuzier (39) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Mario Teguh, pada Rabu (16/11/2016).
Laporan yang dibuat oleh motivator kenamaan itu dikarenakan program 'Hitam Putih' dan 'Deeper With Deddy (DWD)' yang dipanddu Deddy, diangggap telah memfitnah Mario Teguh.
Deddy mengataan, ketika ia dilaporkan oleh Mario, Ario Kiswinar menghubunginnya dan meminta maaf atas laporan yang dilakukan oleh ayahnya.
"Percaya atau tidak, Ario Kiswinar hubungi saya waktu saya dilaporkan. Dia minta maaf sama saya, karena saya dibawa-bawa," kata Deddy Corbuzier.
Hal itu ia katakan saat menggelar jumpa pers di Kwang Oan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/11/2016) pagi.
Kendati demikian, Deddy siap jika nantinya mendapatkan panggilan dari pihak yang berwajib, jika laporan Mario Teguh ditindak lanjuti dan diperpanjang.
"Saya menunggu saja, kalau ada panggilan saya datang. Tapi ingat, saya tidak tinggal diam. Saya juga bisa melaporkan," ucap Deddy Corbuzier.
Diberitakan sebelumnya, Deddy Corbuzier dilaporkan ke polisi karena dua programnya, yakni 'Hitam Putih' dan 'Deeper With Deddy (DWD)', dianggap mencemarkan nama baik Mario Teguh.
Laporan yang dibuat motivator kenamaan itu diterima oleh penyidik dengan nomor LP/5636/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Deddy Corbuzier punn dikenakan pasal KUHP 310, 311, dan UU ITE pasal 27 ayat 3, menggenai fitnah dan pencemaran nama baik di sosial media. (Arie Puji Waluyo)