Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Chef Aiko Tegaskan Ogah Damai dengan Robby Abbas

Selain dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya, Chef Aiko juga kehilangan beberapa pekerjaan akibat ulah Robby Abbas.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Chef Aiko Tegaskan Ogah Damai dengan Robby Abbas
TRIBUNNEWS.COM/CHEF AIKO
Chef Aiko ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayu Permatasari Isra alias Chef Aiko Sarwosri menegaskan dirinya enggan berdamai dengan Robby Abbas.

"Nggak (ingin diajak berdamai). Kita sesuai hukum aja," tegas Chef Aiko ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

"Kalau Robby mengajak damai, apakah itu akan mengembalikan nama baik saya di masyarakat? Apakah itu akan menyembuhkan luka hati keponakan saya? Apakah itu akan menyembuhkan luka sakit hatinya orangtua saya yang sudah meninggal? Dari awal, kami udah minta itikad baik. Yuk, diklarifikasi, prescon. Prescon-nya malah menjatuhkan saya," lanjutnya.

Alhasil, meski telah memaafkan, Chef Aiko tetap ingin mantan muncikari artis itu diproses secara hukum lantaran telah mencemarkan nama baiknya.

"Secara pribadi, saya sendiri, lillahi taala, sudah memaafkan Robby Abbas, tapi tidak secara hukum," ujar Chef Aiko ketika ditemui usai melapor.

Meski telah resmi melaporkan mantan Robby Abbas ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016), dirinya juga mengaku belum merasa puas.

Berita Rekomendasi

Sebab, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Belumlah (puas). Kan belum ditindaklanjuti," tutur Chef Aiko.

Robby Abbas dinilai melakukan pencemaran nama baik lantaran membeberkan di media sosial perihal Chef Aiko yang pernah menjadi pekerja pijat plus-plus, pernah menjadi anak buahnya, diberi nama olehnya, dan lain-lain.

Selain dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya, Chef Aiko juga kehilangan beberapa pekerjaan akibat ulah Robby Abbas.

Seperti yang telah diberitakan, Robby Abbas dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor bernomor LP/5798/XI/2016/PMJ/ Ditreskrimsus.

Jika laporan itu ditindaklanjuti, Robby Abbas terancam hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas