Kata Polisi Saat Keluarga Minta Anggita Sari Direhabilitasi
Hasilnya pun belum kami terima apakah bisa dimasukkan dalam rehabilitasi karena tingkat ketergantungan obat yang dikonsumsi itu sudah cukup lama.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga mengajukan permintaan agar model Anggita Sari direhabilitasi terkait kasus dugaan penggunaan psikotropika yang menjeratnya.
Permintaan tersebut pun telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan tengah diproses.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).
Kini, pihak Polres Metro Jakarta Selatan tengah menunggu hasil assessment dari BNNK Jakarta untuk menentukan apakah Anggita Sari dapat direhabilitasi sesuai keinginan keluarganya tersebut.
"Kami pun menanggapi dari permintaan keluarga untuk dilakukan rehabilitasi. Kami sudah dalam proses di-assessment-kan. Hasilnya pun belum kami terima apakah bisa dimasukkan dalam rehabilitasi karena tingkat ketergantungan obat yang dikonsumsi itu sudah cukup lama. Jadi, kami masih menunggu," tutur Vivick Tjangkung.
Di samping itu, Anggita Sari diketahui telah mengonsumsi obat-obatan psikotropika selama dua tahun belakangan.
Obat-obatan tersebut dikonsumsi ketika dirinya merasa tak tenang dan susah tidur.
Menurut Vivick Tjangkung, obat-obatan tersebut juga bukan lagi sesekali melainkan sudah rutin dikonsumsi Anggita Sari.
"Dia (Anggita) sudah pakai sejak dua tahun lalu, sudah jadi keaktifan dia. Jadi, saat dia membeli, tidak satu-dua butir, tapi satu strip. Kalau begitu, bukan lagi jarang menggunakan," ucapnya.
Selain itu, Anggita Sari juga diketahui mendapatkan obat-obatan itu dari temannya, secara gratis maupun membeli.
Kini, Anggita Sari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan psikotropika dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Anggita Sari ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan lantaran didapati menyimpan psikotropika di kediamannya di Jalan Graha Bintaro Raya PB 9, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) pukul 00.30 WIB.
Jenis psikotropika yang dimilikinya, yaitu 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Calmet, 3 butir Alprazolam, dan 1 butir Xanax.