Jupiter Fortissimo Terima Vonis 2,5 Tahun Kurungan Penjara
Putusan tersebut berdasarkan kepada fakta yang menunjukkan bahwa Jupiter terbukti bersalah, dalam dakwaan subsidair.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan bagi artis terdakwa kasus pidana narkotika, Jupiter Fortissimo (34), Slipi, Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016).
Agenda persidangan ialah putusan majelis hakim, terkait tindak pidana penyalah gunaan narkotika yang dilakukan oleh Jupiter Fortissimo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Putusan No. 1305/Pid.Sus/2016, mem-vonis Jupiter Fortissimo berupa hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
"Berdasarkan fakta hukum dan barang bukti, Terdakwa dinyatakan terbukti sebagai memakai dan jumlahnya relatif kecil," kata Agus Setiawan, Ketua Majelis Hakim persidangan.
"Menetapkan Terdakwa Jansen Talloga bersalah atas kepemilikan narkotika yang digunakan sebagai konsumsi pribadi, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," sambungnya seraya mengetuk palu satu kali.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 800 Juta.
Putusan tersebut berdasarkan kepada fakta yang menunjukkan bahwa Jupiter terbukti bersalah, dalam dakwaan subsidair.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jupiter Fortissimo, Fransisca Indrasari mengaku bahwa Jupiter menerima putusan majelis hakim yang menurutnya layak.
Karena, jika majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU yakni lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta dianggap sangat berat.
"Kami bersyukur kalau majelis hakim memutuskan hukuman Jupiter dengan jangka waktu yang singkat. Karena Jupiter hanya melakukan penyalahgunaan saja," ucap Fransisca usai persidangan.
Fransisca menegaskan, kliennya tidak akan melalui proses rehabilitasi, mengingat putusan majelis hakim memihak kepadanya.
"Jupiter tidak akan direhab, tapi langsung dipenjara di Rutan Salemba. Sebelumnya sudah di tahan dari Mei 2016 kan," ungkapnya.
Kendati demikian, JPU terlihat belum puas dari hasil putusan dari Majelis Hakim, yang memutus perkara Jupiter dengan ringan.
"Kalau pihak Jupiter menerima. Kalau pihak JPU masih pikir-pikir dulu," ujar Fransisca Indrasari.
Putusan terhadap Jupiter tersebut karena ia dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara untuk dakwaan primair, Jupiter tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) lantaran hasil assesement BNN menunjukkan dirinya hanya aktif sebagai pengguna, dan bukan pengedar.
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.