Ketergantungan Anggita Sari Pada Narkoba Parah! Sehari Telan 10 Butir Psikotropika
Anggita Sari (AS) resmi di rehabilitasi setelah Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permintaan rehab keluarganya, pada Senin (28/11/2016).
Editor: Anita K Wardhani
![Ketergantungan Anggita Sari Pada Narkoba Parah! Sehari Telan 10 Butir Psikotropika](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggita-sari-buka-bukaan-soal-prostitusi-online_20160105_130912.jpg)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model majalah dewasa Anggita Sari (AS) resmi di rehabilitasi setelah Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permintaan rehab keluarganya, pada Senin (28/11/2016).
AS sudah dibawa oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya, ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Senin siang.
Meski permintaan rehabilitasinya diterima oleh penyidik, Polres Metro Jakarta Selatan akan tetap memproses berkas perkara pidana hingga ke kejaksaan.
Kasat Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan alasannya kenapa Anggita Sari hingga diputuskan di rehabilitasi.
Menurut Kompol Vivick Tjangkung, hasil assesmen dan hasil cek up dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta, Anggita Sari adalah pecandu yang parah.
"Iya karena dari BNNK menyatakan ketergantungan dia (AS) di atas rata rata. Per hari dia bisa menghabiskan 10 butir. Normal itu 4 butir. Dalam tingkat kecemasan tinggi atau tidak nyaman dia minum sampai 10 butir," kata Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2016).
Vivick menjelaskan, AS akan menjalani proses rehabilitasi di RSKO lebih lama dari pecandu obat-obatan biasanya, karena kecanduan AS yang sangat parah.
Bahkan, AS pastinya akan mendapatkan perlakuan rehabilitasi yang berbeda dari pasien-pasien lainnya karena kecanduannya terhadap psikotropika itu.
"Kalau lamanya tergantung dokternya ya karena ketergantungan obatnya kita tidak bisa memastikan. Yang penting masa penahanan dia itu kita hitung sesuai aturan prosedural," ucapnya.
Akan tetapi, Vivick belum bisa memastikan hasil putusan majelis hakim nantinya, jika berkas sudah baik ke kejaksaan dan kasus AS di sidangkan di pengadilan.
"Nanti tinggal keputusan hakim di depan apakah akan direhabilitasi atau tidak," ujar Kompol Vivick Tjangkung.
Model majalah dewasa Anggita Sari ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, karena kedapatan menyimpan psikotropika.
Anggita Sari ditangkap di kediamannya, di Jalan Graha Bintaro Raya PB 9, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) pukul 00.30 WIB.
Ketika ditangkap dikediamannya, Anggita tertangkap telah menyimpan psikotropika berbagai jenis, yakni 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Calmet, 3 butir Alprazolam, dan 1 butir Xanax.
Model berusia 23 tahun itu dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.