Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Proses Hukum Robby Abbas Tertunda Karena Chef Aiko Harus Keluar Kota

Chef Aiko dan kuasa hukumnya mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk BAP, namun Chef Aiko tidak bisa hadir.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Proses Hukum Robby Abbas Tertunda Karena Chef Aiko Harus Keluar Kota
Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
Chef Aiko didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti, saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis lalu (24/11/2016), Chef Aiko resmi melaporkan Robby abbas atas perkara pencemaran nama baik.

Besok (30/11/2016), seharusnya Chef Aiko menjalani proses pemeriksaan dengan agenda berita acara pemeriksaan (BAP), namun ia tidak bisa hadir karena ada pekerjaan di luar kota.

 Chef Aiko meminta kuasa hukumnya, Krisna Murti untuk mewakilkan dirinya ke Polda Metro Jaya.

"Perkembangan kasus Alhamdulillah saya diminta membuat BAP besok, tapi berhubung besok pagi juga ada pekerjaan di 3 kota yang berbeda sampai tgl 5 akhirnya saya berikan kuasa kepada kuasa hukum saya untuk datang terlebih dulu," ucap Chef Aiko saat ditemui di Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).

Chef Aiko dan kuasa hukumnya mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk BAP, namun karena Chef Aiko tidak bisa hadir mereka akan meminta pergantian jadwal agar busa menjelaskan langsung fak-fakta yang dimilikinya.

"Ya kita sudah persiapkan fakta-faktanya tapi bahwa besok kan Aiko berhalangan untuk hadir, jadi kami sebagai kuasa hukum yg akan mewakili aiko dulu utk mengatur jadwalnya juga disesuaikan.

Berita Rekomendasi

Robby Abbas dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor bernomor LP/5798/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas