Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berhentikan Suami Debby Sahertian, Perusahaan Ini Digugat Rp12 Miliar

Suami aktris dan komedian Debby Sahertian (53), Jean Andre Dumais melaporkan Perusahaan Otomotif PT. Garansindo International Motor.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berhentikan Suami Debby Sahertian, Perusahaan Ini Digugat Rp12 Miliar
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Debby Sahertian (kanan) dan kuasa hukum sang suami Jean Andre Dumais, Syarifuddin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami aktris dan komedian Debby Sahertian (53), Jean Andre Dumais melaporkan Perusahaan Otomotif PT. Garansindo International Motor, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama proses persidangan tersebut, rupanya pihak PT. Garansindo International Motor tidak pernah hadir ke dalam ruang sidang.

"Saya sangat kecewa, mereka seperti tidak menghargai," kata Debby Sahertian saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).

Debbie ditemui usai menemani suaminya sidang dengan agenda kesimpulan.

"Kekecewaan ini karena pihak lawan tidak hadir selama persidangan," sambungnya.

Menurut Debby, jika sang suami diberhentikan, tidak semena-mena seperti orang yang habis melakukan tindak pidana korupsi.

"Yah kalau diberhentikan kan ada prosedurnya. Tidak semata-mata langsung diberhentikan. Perusahaan apa warung," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Jean Andre Dumais, Syarifuddin Noor mengatakan kalau PT. Garansindo International Motor tidak menyangka dilaporkan ke pengadilan.

Bahkan, pihak lawan tidak mau kasus ini dibawa ke ranah hukum dan ditindak lanjuti sebagai kasus perdata.

"Awalnya mereka tak mau disidangkan. Tapi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Karena pak Andre hanya karyawan atau buruh biasa," ujar Syarifuddin Noor.

Ia menambahkan, Debby mendukung sang suami untuk menempuh jalur hukum dan meminta ganti rugi perdata sebesar Rp 12 Miliar karena perbuatan dari PT. Garansindo International Motor.

"Jadi pasalnya itu perbuatan melawan hukum, perdata, pihak lawan melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pak Andre. Kami meminta ganti rugi sebesar Rp 12 Miliar kepada PT. Garansindo International Motor," kata Syarifuddin Noor. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas