Dewan Pers Nyatakan Eko Patrio Sebagai Korban Kejahatan Cyber
Hal tersebut dikatakan Yosep, karena 7 media online telah memberitakan konten fiktif terkait Eko Patrio.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyatakan bahwa anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, merupakan korban kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Hal tersebut dikatakan Yosep, karena 7 media online telah memberitakan konten fiktif terkait Eko Patrio.
"Kami kesulitan menghubungi 7 media online tersebut karena alamatnya tidak jelas. Ini dibuat oleh blogger, dan bersifat fiktif karena Pak Eko tidak pernah mengucapkan pernyataan (pengalihan isu) dan diwawancarai. Ini kejahatan yang memakai ruang cyber. Pak Eko adalah korban kejahatan cyber," kata Yosep Adi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Senada dengan Yosep, Eko Patrio mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Gedung Dewan Pers adalah sebagai korban cyber.
"Saya datang ke dewan pers semata-mata bahwa saya adalah korban cyber dari media abal-abal. Saya berupaya mengklarifikasi dan menindaklanjuti laporan saya ke Bareskrim (Jumat lalu). Karena saya harus mendapat surat tembusan dari Dewan Pers terkait laporan tersebut," kata Eko.
Bermodalkan surat tembusan tersebut, Eko akhirnya akan melanjutkan pengaduannya ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Jumat (16/12/2016) lalu Eko mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan tujuh media online terkait pemberitaan dirinya.
Eko diberitakan menyebut penemuan bom di Bekasi adalah pengalihan isu.
Terkait pengaduan itu, Bareskrim akhirnya melimpahkan Eko untuk meminta rekomendasi kepada Dewan Pers terkait 7 media online tersebut.
Selasa (20/12/2016) lalu, Eko pun mendatangi Dewan Pers.
Hasilnya, Dewan Pers melakukan riset dan menemukan bahwa 7 media yang diadukan Eko tidak terverifikasi dan bukan merupakan karya jurnalistik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.