Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Syaraf Mata Farah Dibba Rusak karena Dipukul Pakai Alat Setrum, Begini Kondisinya

Wajah adik kandung presenter kembar Fadli-Fadlan, Farah Dibba, masih bengkak dan lebam di bagian matanya.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Syaraf Mata Farah Dibba Rusak karena Dipukul Pakai Alat Setrum, Begini Kondisinya
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Farah Dibba didampingi pengacaranya, Henry Indraguna saat memperlihatkan kondisi mata kirinya yang masih bengkak dan lebam, usai proses rekrontruksi di rumah pelaku penganiayaan dirinya di Clutser Buana, Komplek Peninggilan Permai, Tangerang, Kamis (29/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wajah adik kandung presenter kembar Fadli-Fadlan, Farah Dibba, masih bengkak dan lebam di bagian matanya.

Mata kiri Farah juga memerah lantaran dipukul mengenakan alat setrum atau stunt-gun.

Farah pun lantas membuka kaca mata hitam yang tak dilepasnya sejak awal proses rekrontruksi.

Tampak mata Farah memerah di bagian putihnya, dan masih lebam di bagian pelipis.

"Saya dipukuli di pelipis mata, pakai stunt-gun. Ini (mata kiri) masih pendarahan. Syaraf mata saya masih pecah, terus saya juga masih ada luka di belakang kuping saya bekas disetrum. Di tangan saya juga bolong (luka) bekas di setrum," ucap Farah Dibba usai proses rekrontruksi di rumah pelaku penganiayaan dirinya di Clutser Buana, Komplek Peninggilan Permai, Tangerang, Kamis (29/12/2016).

Tak hanya itu, di sejumlah bagian tubuh Farah juga masih terdapat luka bekas setrum.

Berita Rekomendasi

Maklum, Farah disetrum dari mulai voltase alat setrum tersebut masih terisi penuh hingga voltasenya habis.

"Tangan saya juga bolong (luka) di badan distrum sampai setrum ya habis, di perut juga," tutur janda tiga anak tersebut sembari menunjuk perut.

Farah Dibba memang tak hanya sekedar dianiaya.

Namun pelaku RS juga sempat melumpuhkan Farah Dibba dengan alat setrum berkali-kali, hingga tim kuasa hukum Farah yakin pelaku juga ingin memperkosanya.

Atas temukannya barang bukti baru berupa dua bilah golok oleh Polres Metro Tangerang Kota, polisi menjerat pelaku RS dengan pasal tambahan.

Yakni pasal 340 KUHP jo-53 atas Pembunuhan Berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas