Restu Sinaga Dinyatakan Bersalah, Ini Hukuman yang Harus Ia Terima
Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring menyatakan, aktor 42 tahun itu bersalah atas penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan pada sidang kasus narkoba yang melibatkan Restu Sinaga.
Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring menyatakan, aktor 42 tahun itu bersalah atas penyalahgunaan narkotika. Restu harus menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana," kata Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2016)
Majelis Hakim menilai, Restu berstatus sebagai orang yang sehat dan secara sadar dapat mengontrol penggunaan narkoba yang selama ini ia lakukan.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan secara sah, Restu bersalah atas penyalahgunaan narkoba.
Majelis Hakim juga menuturkan sikap Restu sebagai pribadi yang sopan selama berada di Persidangan, sebagai hal meringankan proses persidangan.
Selain itu, tekad Restu untuk tak lagi menyentuh narkoba juga menjadi nilai positif lain yang menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim.
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasehat hukum Restu langsung saling bersalaman dan keluar secara beriringan dari ruang sidang.
Keduanya sama-sama tidak mengajukan banding atas ketetapan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.