Soal Tudingan 'Ngontrak' Rumah Rp1 Miliar dari APBD, Pasha: Ngaco!
Sigit mengakui adanya fasilitas rumah jabatan. Namun, rumah jabatan itu sudah ditempati Dinas Pertanian.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, PALU — Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said membantah menyewa rumah yang dibiayai pemerintah kota setempat senilai Rp 1 miliar.
Saat dihubungi dari Palu, Rabu (11/1/2017), pria yang akrab disapa Pasha "Ungu" itu menyatakan, informasi terkait besaran sewa rumah tersebut adalah keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya dari mana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," kata dia.
Baca: Nama Pasha Ungu Tebawa-bawa di Laporan Tiga Atlet Marathon ke Polisi
Menurut dia, sewa rumah yang ditempatinya itu sebesar Rp 60 juta per bulan.
Untuk enam bulan berjalan, sewanya sudah dibayar dengan mencarikan uang sendiri.
"Kalau dikatakan ada anggaran pada tahun 2017, silakan cek saja. Ini ngarang dan tidak berkualitas," katanya.
Jika pun ada penganggaran saat pertama menempati rumah tersebut, nilainya tidak terlalu besar.
Semua barang yang ada di rumah tersebut juga telah dipindahkan ke rumah jabatan.
"Memang ada pembelian televisi, lemari, dan alat kelengkapan rumah tangga lainnya yang nilainya tidak sampai Rp 50 juta," katanya.
Sigit mengakui adanya fasilitas rumah jabatan.
Namun, rumah jabatan itu sudah ditempati Dinas Pertanian.
"Hal ini tidak perlu dibesar-besarkan karena memang pemerintah wajib menyediakan rumah jabatan untuk kepala daerah dan tidak disebutkan besaran angkanya," katanya.
Menurut dia, jika memang hal itu keliru, maka DPRD sudah lambat bersikap.
"Kenapa sekarang baru dibicarakan, tidak pada saat Dinas Pertanian menempati rumah jabatan itu. Tapi kalaupun belum ada rumah jabatan, maka pemerintah wajib menyediakannya, apakah dengan membeli atau mengontrak," katanya.