Ustaz Zacky Mirza Resmi Menduda, Ini Alasan Hakim Kabulkan Gugatan Cerai
"Salah satu persoalannya, pemohon menilai termohon sebagai orang yang tidak dapat mengurus anak dengan baik," ucap Majelis Hakim.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat kembali menggelar persidangan cerai antara Ustaz Zacky Mirza dengan tergugat Shinta Tanjung.
Persidangan cerai itu beragendakan putusan majelis hakim, yang terjadi di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1/2017).
Namun, Zacky Mirza dan Shinta Tanjung tidak menghadiri sidang putusan rumah tangga mereka.
Majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon, yakni Ustaz Zacky Mirza yang menggugat istrinya itu pada 28 Maret 2016 ke Pengadilan Agama Depok, dengan nomor perkara 880/PDT.G/2016/PA.DPK.
"Setelah menimbang dari hasil persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan talak satu raj'i dalam permohonan talak pemohon. Kemudian pemohon harus memberikan kewajiban nafkah dalam masa iddah dan memberikan nafkah mut'ah yang layak kepada termohon," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Menurut Majelis Hakim, pertimbangan tersebut terdapat beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam rumah tangga Zacky Mirza.
Bahkan, Majelis Hakim mengatakan kalau Shinta Tanjung tak dapat mengurus anak dengan baik.
"Salah satu persoalannya, pemohon menilai termohon sebagai orang yang tidak dapat mengurus anak dengan baik," ucap Majelis Hakim.
Sementara itu, dalam isi keputusannya, hakim membacakan bantahan yang dilakukan Shinta Tanjung atas tuduhan yang dilayangkan Zacky Mirza.
"Dan menurut termohon (Shinta Tanjung) masalah rumah tangga berasal dari pemohon (Zacky Mirza) sendiri," ujar Majelis Hakim.
Sekadar mengingatkan, Zacky Mirza menikahi Shinta Tanjung di Cianjur, Jawa Barat pada 8 November 2011.
Dari pernikahan itu Zacky dan Shinta dikaruniai tiga anak. Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo