Daftarkan Pernikahan, Didi Mahardika dan Vanessa Angel Diwakilkan Kuasa Hukum
Didi Mahardika dan Vanessa Angel telah mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Mampang, Jakarta Selatan.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Didi Mahardika dan Vanessa Angel telah mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Mampang, Jakarta Selatan.
Kepala KUA Mampang, Asep Edwan membenarkan pendaftaran pernikahan pasangan selebritis ini.
Namun pendaftaran yang dilakukan Senin (16/1/2017) itu diwakilkan oleh kuasa hukum Didi Mahardika, Denny Lubis.
"Sebelumnya kemarin datang dari tim kuasa hukum dari mas Didi dan Mba Vanessa, Bapak Denny Lubis. Dia mendaftarkan untuk mendaftarkan pernikahan saudara Didi dan Vanessa, Senin, 16 januari 2017 pada 14.30," ucap Asep Edwan saat ditemui di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Didi Mahardika dan Vannesa Angel sama-sama diwakilkan oleh Denny Lubis.
"Jadi untuk kedua belah pihak yang mendaftarkan Pak Denny Lubis," ungkap Asep Edwan.
Keduanya mendaftarkan pernikahan atas rekomendasi dari KUA kecamatan tempat tinggal mereka.
"Surat keterangan izin menikah dari domisili masing masing, ada rekomendasi dari KUA kecamatan," papar Asep Edwan.
Akan tetapi ada syarat krusial yang belum dilengkapi keduanya yaitu pas foto.
"Syarat-syarat yang sudah diserahkan kepada kami belum lengkap. Ada beberapa hal yang penting seperti Pas foto juga belum disampaikan," papar Asep Edwan.