Reza Artamevia Tidak Hadir di Persidang Gatot Brajamusti
keterangan Reza di persidangan sangat diperlukan. Sebab pada malam kejadian, Reza juga ada di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Mataram
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Penyanyi Reza Artamevia tidak hadir dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (26/1/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Job Marsudi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Reza untuk menjadi saksi di sidang Gatot.
Namun sampai hari ini kejaksaan belum mendapat konfirmasi kehadiran, baik dari Reza maupun pengacaranya.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran baik dari Reza sendiri maupun pengacara Reza.
"Belum ada konfirmasi," kata Job.
Menurut Job, keterangan Reza di persidangan sangat diperlukan. Sebab pada malam kejadian, Reza juga ada di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Mataram, 28 Agustus 2016.
Saat itu Reza juga diamankan petugas kepolisian Polres Mataram bersama Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, Richard, Yuti, Devina, Suci dan Bagas.
"Seandainya nanti panggilan sudah sampai, yang bersangkutan diterima tetapi tidak hadir, nanti majelis akan melakukan panggil paksa," kata Job.
Job menyebutkan selain memanggil Reza sebagai saksi, pihaknya juga telah melayangkan panggilan kepada beberapa saksi lain seperti Richard, Yuti, Devina dan Suci.
Dari saksi-saksi yang dipanggil, hanya saksi Richard dan Yuti yang hadir di persidangan terdakwa Gatot pada Kamis siang.
Kontributor Kompas.com Mataram/Karnia Septia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.