Mengejutkan! Dai Kondang Ahmad Al Habsyi Digugat Cerai Istri Kabarnya karena Ada Wanita Lain
Dai kondang Ahmad Al Habsyi bin S Abubakar Abdullah digugat cerai istrinya Putri Aisyah Aminah binti Mochtar Bohory Muslim.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Dai kondang Ahmad Al Habsyi bin S Abubakar Abdullah digugat cerai istrinya Putri Aisyah Aminah binti Mochtar Bohory Muslim.
Gugatan cerai tersebut terdaftar pada Pengadilan Agama Jakarta Timur bernomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT.
Putrilah yang mendaftarkannya pada Selasa (31/1/2017) atau dua pekan lalu.
Dalam perkara ini, Ahmad menjadi tergugat atau termohon, sedangkan Putri menjadi pemohon atau penggugat.
Ahmad pun membenarkan dirinya digugat cerai sang istri.
Lalu, apa penyebabnya?
Menurut kuasa hukum Putri Aisyah, Elza Syarief, gugatan cerai dilayangkan karena adanya wanita idaman lain dalam rumah tangga mereka.
Putri Aisyah bahkan telah bertemu dengan wanita idaman lain suaminya.
Dia pun tak terima atas masalah ini hingga akhirnya memutuskan mengakhiri rumah tangganya dengan Ahmad
Ahmad dan Putri Aisyah melangsungkan pesta pernikahan pada 13 Agustus 2006 atau 12 tahun lalu.
Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai tiga anak, yakni Muhammad Fachry Al Habsy, Fatimmah Najla, dan Khadijah Najwa.
Selama kurang lebih 11 tahun membina rumah tangga pasangan serasi ini tak pernah mendapat gosip miring.
Ustaz kondang Ahmad Al Habsyi tak tinggal diam ketika istrinya, Putri Aisah Aminah mengajukan gugatan cerai.
Meski sudah mengetahui kabar buruk itu, Al Habsyi mengaku masih ingin mempertahankan rumah tangganya.
"Sampai detik ini, saya masih mau berusaha mempertahankan. Meski dari sana terus menggugat dan mau perceraian, saya mau berusaha," kata Al Habsyi, Jumat (10/2/2017).
Sidang perdananya akan digelar pada tanggal 8 Maret 2017 mendatang.
Untuk menangani masalah ini, sang ustaz sudah menyerahkan kuasanya kepada pengacara.
"Ya memang per hari ini saya sudah memberikan kuasa pengacara, untuk mengurusi masalah ini. Memang benar ada seperti gugatan baru saya terima tadi malam," lanjut Al Habsyi. (*)