Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Andika 'The Titans' Pakai Tembakau Gorila Karena Butuh Ketenangan

Pengakuannya, kata dia, AN hanya iseng untuk mencoba-coba tembakau yang disebut-sebut sebagai ganja sintetis itu.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Andika 'The Titans' Pakai Tembakau Gorila Karena Butuh Ketenangan
TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan mantan personel Peterpan berinisial AN alias Andika di Maras Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (1/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pentolan grup band The Titans, AN alias Andika (37) harus berurusan dengan polisi. Ia tertangkap tangan memiliki narkoba jenis tembakau gorila yang masuk narkoba golongan I.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Maruf, mengatakan, AN yang juga mantan personel grup musik Peterpan ini memang baru memesan dua kali.

Pengakuannya, kata dia, AN hanya iseng untuk mencoba-coba tembakau yang disebut-sebut sebagai ganja sintetis itu.

"Dari awal, peredaran tembakau gorila memang ramai di akun medsos dan penggunanya anak muda. Tapi setelah menjadi narkoba, ternyata masih banyak yang mencari sehingga pengguna coba-coba mencari akun instagram itu," kata Febry di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (1/3/2017).

Febry mengatakan, AN mengetahui akun instagram yang menjual tembakau gorila dari temannya. AN pun memesan dua paket pada transaksi yang pertama hingga akhirnya ditangkap ketika melakukan transaksi kedua.

"Pembelian pertama pesan dua paket juga. Sesuai pemeriksaan yang masih kami dalami, tersangka butuh ketenangan meski awalnya coba-coba. Untuk yang kedua kalinya untuk kebutuhan dia," kata Febry.

Berita Rekomendasi

Febry mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus An. Tak menutup kemungkinan teman dekatnya An juga akan dimintai keterangan. Namun berdasarkan pengakuan, An hanya mengkonsumsi tembakau gorila seorang diri.

"Saat ini masih kami kembangkan terus," kata Febry.

AN dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. AN terancam hukuman penrjara di atas empat tahun. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas