Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb
tag populer

Butuh Ketenangan, Andika The Titans Konsumsi Tembakau Gorila

Mulanya mencoba, kali kedua Andika (37), pentolan grup musik The Titans, akhirnya ketagiha tembakau gorila yang masuk daftar narkoba golongan satu.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Butuh Ketenangan, Andika The Titans Konsumsi Tembakau Gorila
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo (tengah) menunjukkan dua paket narkoba jenis tembakau gorila di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Rabu (1/3/2017). Dua paket itu didapat dari salah satu pentolan The Titans, Andika (37), yang diciduk Satresnarkoba Polrestabes Bandung di kediamannya pada 21 Februari 2017. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pentolan The Titans, Andika (37), berurusan dengan polisi usai tertangkap basah memiliki tembakau gorila yang masuk dalam daftar narkoba golongan I.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Maruf mengatakan pelaku yang juga mantan personel Peterpan ini memang baru memesan dua kali.

Menurut pengakuan sementara kepada polisi Andika hanya iseng mencoba-coba tembakau yang disebut-sebut sebagai ganja sintetis itu.

"Dari awal peredaran tembakau gorila memang ramai di akun medsos dan penggunanya anak muda. Setelah menjadi narkoba, ternyata masih banyak yang mencari sehingga pengguna coba-coba mencari akun Instagram itu," kata Febry di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (1/3/2017).

Andika mengetahui akun Instagram yang menjual tembakau gorila dari temannya. Ia memesan dua paket pada transaksi pertama hingga akhirnya ditangkap dalam transaksi kedua.

"Pembelian pertama pesan dua paket juga. Sesuai pemeriksaan yang masih kami dalami, tersangka butuh ketenangan meski awalnya coba-coba. Untuk yang kedua kalinya untuk kebutuhan dia," kata Febry.

Berita Rekomendasi

Polisi masih mengembangkan kasus Andika. Tak menutup kemungkinan teman dekat Andika akan dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuannya Andika hanya mengkonsumsi tembakau gorila seorang diri.

"Saat ini masih kami kembangkan terus," kata Febry.

Penyidik menjerat An pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas