Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Inneke Koesherawati Dampingi Suami Sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor

Fahmi menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembelian monitoring satelitte di Badan Kemanan Laut. Ia ditemani istrinya, artis Inneke Koesherawati.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Inneke Koesherawati Dampingi Suami Sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor
TRIBUNNEWS.COM/ERIK KOMAR SINAGA
Inneke Koesherawati mendampingi suaminya, Fahmi Darmawansyah saat sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (13/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur PT Technofo Melati Indonesia Fahmi Darmawansyah Senin (13/3/2017) hari ini menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Fahmi menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembelian monitoring satelitte di Badan Kemanan Laut.

Fahmi terlihat ditemani istrinya, artis Inneke Koesherawati.

Fahmi dan Inneke terlihat duduk bersama di ruang sidang Kusumaarmadja 1 sebelum sidang dimulai.

Fahmi adalah pihak yang menyetujui perusahaannya memberikan uang suap Rp 2 miliar kepada Eko Susilo Hadi. Uang tersebut adalah pemberian pertama dari nilai komitmen Rp 15 miliar yang mereka sepakati bersama.

Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkaitsuap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.

Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Berita Rekomendasi

Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016. Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.

Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo.

Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek. KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas