Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Andika Kangen Band dan Istri Sepakati Perdamaian Setelah Setujui Pembagian Honor Nyanyi

Kasus ini bermula ketika Caca melaporkan Andika ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Andika Kangen Band dan Istri Sepakati Perdamaian Setelah Setujui Pembagian Honor Nyanyi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Andika, vokalis Kangen Band. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tercapainya perdamaian antara Andika vokalis Kangen Band dengan sang istri Chairunisa (Caca) dikarenakan adanya beberapa poin kesepakatan kedua belah pihak.

Menurut Toto Ruhanto, kuasa hukum Andika, ada beberap poin permintaan Caca yang dipenuhi Andika.

Beberapa poin tersebut adalah biaya rumah sakit selama Caca dirawat, biaya BPJS, rumah Andika kalau dijual dibagi dua, biaya nafkah per bulan, biaya ganti rugi dan honor Andika dari label yang dibagi dua dengan Caca.

Menurut Toto, perundingan perdamaian sudah terjadi sejak Andika dijebloskan ke dalam tahanan oleh aparat kepolisian.

Namun ada satu poin yang belum tercapai kesepakatan yaitu tentang besaran uang ganti rugi.

Toto mengutarakan, perundingan kembali digelar di ruang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Deden Heksaputera, Jumat (17/3/2017).

Berita Rekomendasi

Perundingan tersebut membahas mengenai poin-poin ganti rugi.

Perundingan sempat tertunda karena ada kerabat Caca meninggal dunia. Perundingan kembali dilanjutkan pada Sabtu (18/3/2017) pagi.

“Akhirnya tercapai kata sepakat mengenai besaran ganti rugi. Untuk nilainya tidak bisa saya sebutkan berapa,” jelas Toto.

Setelah perdamaian tercapai, Caca lalu mencabut laporannya. Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan, pihak penyidik, tutur Toto, akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Andika pada Sabtu sore.

Kasus ini bermula ketika Caca melaporkan Andika ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Aparat kepolisian lalu menjadikan Andika tersangka dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas