Ini Janji Andika Kangen Band Setelah Polisi Hentikan Kasus KDRT
apolresta Bandar Lampung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Andika Kangen Band.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Maesa Andika Setiawan alias Andika Kangen Band.
Kasatreskrim Polresta Komisaris Deden Heksa Putera mengatakan, pihaknya telah menerima surat perdamaian antara pihak keluarga Chairunisa alias Caca (istri Andika) dengan pihak Andika.
"Iya benar, proses hukum perkara Andika dihentikan," ujar Deden di ruang kerjanya, Senin (20/3/2017).
Menurut Deden, terjadinya kesepatakan perdamaian itu setelah Andika menyanggupi poin-poin tuntutan yang diajukan oleh pihak keluarga Caca.
"Atas dasar itulah, polisi menghentikan kasusnya. Selain itu, pelapor (Caca) juga sudah mencabut laporan," terang Alumnus Akademi Kepolisian 2000 ini.
Kemarin, Andika didampingi pengacaranya, Toto Ruhanto kembali menyambangi Polresta Bandar Lampung.
Andika yang mengenakan kemeja biru partai Demokrat, celana dasar, dan sepatu pantofel warna hitam tiba di mapolresta sekitar pukul 12.50 WIB.
Kedatangan Andika ke mapolresta merupakan pertemuan lanjutan setelah dirinya dikeluarkan dari sel tahanan pada Sabtu (18/3/2017).
Andika mengucapkan terima kasihnya kepada Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono karena telah mengabulkan permohonan penanguhan penahanan.
"Pertama, saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kapolresta Bandar Lampung, beserta jajaran. Karena kebijaksanaanya, sehingga saya bisa beraktivitas lagi," ucap Andika.
Andika menuturkan, kejadian ini akan dijadikan evaluasi dalam membina hubungan rumah tangga.
"Ke depan, saya berasama Caca (istri) akan membina hubungan keluarga yang lebih baik lagi," ujarnya.
Kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto mengatakan, kedatangan mereka bertujuan mensahkan penangguhan penahanan kliennya sekaligus meminta proses hukum kasusnya dihentikan.
Toto menuturkan, banyak penawaran kerja sama yang batal selama tiga pekan Andika mendekam di penjara.
"Terdapat 50 titik yang dibatalkan akibat klien saya ditimpa masalah kasus ini," akunya.
Disinggung mengenai poin-poin apa saja yang menjadi tuntutan pihak keluarga Caca, Toto enggan membeberkannya.
Menurut Toto, yang jelas poin tuntutan tersebut sudah dipenuhi dengan ikhlas.
"Tanpa kami beberkan, mungkin kawan-kawan pasti tahu," sebutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.