Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Senyum Inneke Koesherawati Saat Dampingi Suami di Sidang Kasus Suap Pejabat Bakamla

Fahmi Darmawansyah, suami Inneke, adalah terdakwa kasus suap proyek pengadaan monitoring satelitte di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inneke Koesherawati kembali menemani suaminya, Fahmi Darmawansyah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Fahmi adalah direktur PT Technofo Melati Indonesia yang menjadi terdakwa kasus suap pengadaan monitoring satelitte di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Inneke terlihat langsung duduk bersebelahan dengan Fahmi di ruang Kusumaatmadja 1 sembari menunggu sidang. Walau mendapat sorot kamera dari wartawan, mereka terihat bercakap-cakap sembari tertawa.

Inneke memang kerap mendampingi suaminya di persidangan. Pada sidang sebelumnya, Inneke juga hadir di persidangan.

Fahmi Darmawansyah didakwa memberikan suap kepada empat orang di Badan Keamanan Laut guna kepentingan pemenangan tender pemenangan tender pengadaan monitoring satelitte.

Fahmi disebut-sebut memberikan suap 309.500 dollar Singapura, 88.500 dollar Amerika Serikat, 10.000 euro dan Rp 120 juta.

Berita Rekomendasi

Rinciannya, 10.000 Dolar Singapura, 88.500 dan 10.000 Euro diberikan Fahmi kepada Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasaam Bakamla.

Yang bersangkutan juga merangkap sebagai Plt Serketaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.

Fahmi Darmawansyah juga memberikan uang 105.000 dollar Singapura kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.

Nofel Hasan yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla juga mendapat uang sebesar 104.500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubat TU Sestama Bakamla mendapatkan Rp 120 juta.

Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas