Saipul Jamil Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Panitera Rohadi
Saipul Jamil Jumat (24/3/2017) diperiksa KPK sebagai tersangka suap kepada bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pedangdut Saipul Jamil Jumat (24/3/2017) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap kepada bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"SJM diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK.
Selain memeriksa Saipul Jamil yang juga terdakwa pencabulan anak, penyidik juga memanggil saksi Aminudin untuk menjalani pemeriksaan.
Aminudin adalah sopir Saipul yang akan diperiksa untuk majikannya sendiri (Saipul).
Di kasus ini, Saipul Jamil bersama kakaknya Samsul Hidayatullah, pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, disangka menyuap Rohadi.
Suap dilakukan untuk pengurusan perkara pencabulan Saipul, supaya pedangdut itu nantinya bisa divonis ringan.
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan 3 Indonesia.