Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ridho Rhoma Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma (28) yang ditangkap karena membawa sabu-sabu kini telah resmi berstatus tersangka.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Ridho Rhoma Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Ridho Rhoma 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma (28) yang ditangkap karena membawa sabu-sabu kini telah resmi berstatus tersangka.

Berapa ancaman hukuman untuk Ridho Rhoma?

Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh.

Rilis resmi yang dikeluarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ridho Rhoma yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di samping itu, Ridho Rhoma juga terkena ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kendati demikian, pasal yang disangkakan dan hukuman dapat berubah lantaran kini Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, setelah diselidiki, Ridho Rhoma mengaku telah dua tahun belakangan mengonsumsi sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie memegang barang bukti yang disita dari Ridho Rhoma saat jumpa pers, Sabtu (25/3/2017) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie memegang barang bukti yang disita dari Ridho Rhoma saat jumpa pers, Sabtu (25/3/2017) malam. (Tribunnews.com/ Regina Kunthi Rosary)

Beban kerja pun, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie, diakui Ridho Rhoma menjadi alasan dirinya menggunakan sabu.

"Berdasarkan hasil keterangan dan pengakuan, dia (Ridho Rhoma) menggunakan ini karena beban kerjanya. Biasa saja, kan, memang alasan-alasan seperti itu, mungkin supaya dia tidak cepat ngantuk karena, kan, obat-obat atau jenis narkotika seperti ini, kan, bawaannya tidak bisa tidur," tutur Kombes Pol Roycke Langie dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) malam.

"Ini keterangan sementara. Bisa saja keterangan ini berkembang," tambahnya.

Info Masyarakat

Sebelum melakukan penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sejumlah orang yang hendak melakukan pesta wilayah sekitar Jakarta Barat.

Dipimpin oleh Kanit 3 AKP Supriyatin, Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan di sekitar area hotel di kawasan Jakarta Barat.

Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma. (Capture)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas