Ridho Rhoma Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma (28) yang ditangkap karena membawa sabu-sabu kini telah resmi berstatus tersangka.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma (28) yang ditangkap karena membawa sabu-sabu kini telah resmi berstatus tersangka.
Berapa ancaman hukuman untuk Ridho Rhoma?
Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh.
Rilis resmi yang dikeluarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ridho Rhoma yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di samping itu, Ridho Rhoma juga terkena ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kendati demikian, pasal yang disangkakan dan hukuman dapat berubah lantaran kini Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara itu, setelah diselidiki, Ridho Rhoma mengaku telah dua tahun belakangan mengonsumsi sabu.
Beban kerja pun, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie, diakui Ridho Rhoma menjadi alasan dirinya menggunakan sabu.
"Berdasarkan hasil keterangan dan pengakuan, dia (Ridho Rhoma) menggunakan ini karena beban kerjanya. Biasa saja, kan, memang alasan-alasan seperti itu, mungkin supaya dia tidak cepat ngantuk karena, kan, obat-obat atau jenis narkotika seperti ini, kan, bawaannya tidak bisa tidur," tutur Kombes Pol Roycke Langie dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) malam.
"Ini keterangan sementara. Bisa saja keterangan ini berkembang," tambahnya.
Info Masyarakat
Sebelum melakukan penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sejumlah orang yang hendak melakukan pesta wilayah sekitar Jakarta Barat.
Dipimpin oleh Kanit 3 AKP Supriyatin, Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan di sekitar area hotel di kawasan Jakarta Barat.
Kemudian, ternyata benar, seorang laki-laki dengan ciri-ciri mirip seperti yang disebutkan turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel.
Pada sekitar pukul 04.00 WIB, saat orang tersebut akan masuk ke lift, tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, yang tak lain ialah Ridho Rhoma.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti yang narkotika jenis sabu diletakkannya di mobil.
Tepatnya, di jok depan kiri mobil, di dalam paper bag berwarna cokelat.
Lalu, disaksikan oleh tersangka, barang bukti tersebut pun diamankan.
Hingga kini, tersangka Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.