Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kakak Ridho Rhoma Yakin Hal Ini yang Bikin Adiknya Mengonsumsi Sabu

Di mata Debby yang merupakan kakak pertama Ridho Rhoma dari lain ibu, menilai Ridho sebagai sosok yang tak neko-neko.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kakak Ridho Rhoma Yakin Hal Ini yang Bikin Adiknya Mengonsumsi Sabu
TRIBUN/HO
Tersangka yang juga pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satres Narkoba Polres Jakbar dan ditahan di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di Hotel Ibis terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Debby Irama, kakak pertama dari Ridho Rhoma yakin alasan adiknya memakai narkoba bukan karena stres.

Namun, Debby menganggap hal tersebut hanya merupakan kesalahan Ridho dalam bergaul.

Debby menilai, terjeratnya Ridho Rhoma dalam kasus narkoba sekadar musibah. Bukan tak mungkin, Ridho memutuskan memakai narkoba karena faktor pergaulan.

"(Akibat) pergaulan saja sih. Saya nggak pernah lihat dia stres sampai gimana-gimana dia orangnya easy going," ungkap Debby ditemui usai menjenguk Ridho Rhoma di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (25/3/2017).

Sosok Ridho Rhoma di mata keluarga, merupakan sosok yang rajin beribadah.

Di mata Debby yang merupakan kakak pertama Ridho Rhoma dari lain ibu, menilai Ridho sebagai sosok yang tak neko-neko.

Berita Rekomendasi

Sebagai kakak, Debby percaya Ridho bakal memperbaiki kepercayaan keluarga.

"Dia punya pergaulan sendiri jadi mostly yang saya lihat dia dalam kariernya juga masih bagus, sekolahnya juga masih bagus. Ibadahnya juga bagus itu aja jadi ya istilahnya kalau orang jalan mungkin sesekali kesandung ya, tapi saya pastikan dia bisa terus memperbaiki," ungkap Debby.

Sabtu (25/3/2017) dini hari, Ridho dibekuk Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menyita paket sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.

Rilis resmi yang dikeluarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ridho Rhoma yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria berambut ikal itu terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas