Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Begini Cara Sang Kakak Mengibaratkan Nasib Ridho Rhoma yang Rajin Ibadah Itu

Debby Irama menduga pergaulan jadi masalah sehingga membuat Ridho Roma, adiknya itu, terjerat narkoba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Begini Cara Sang Kakak Mengibaratkan Nasib Ridho Rhoma yang Rajin Ibadah Itu
TRIBUN/HO
Tersangka yang juga pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satres Narkoba Polres Jakbar dan ditahan di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di Hotel Ibis terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tribunnews/HO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Debby Irama menilai Ridho Rhoma, adiknya itu, selama ini terlihat baik-baik saja. Karienya masih bagus, sekolahnya juga lancar, termasuk ibadahnya rajin.

Ia tak pernah mendapati Ridho uring-uringan karena stres terkait pekerjaan atau aktivitas lainnya.

"Jadi, ya istilahnya kalau orang jalan, mungkin sesekali tersandung ya," ucap Debby saat menjenguk adiknya di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).

Ia yakin dan percaya Ridho ke depan akan terus memperbaiki diri. 

Namun, ia menduga pergaulan jadi masalah sehingga membuat adiknya terjerat narkoba. Karena selama ini ia mengenal Ridho sebagai sosok yang easy going.

"(Akibat) pergaulan saja sih. Saya nggak pernah lihat dia stres sampai gimana-gimana dia orangnya easy going," ucapnya." ungkap Debby.

Rekomendasi Untuk Anda

Diberitakan, Sabtu (25/3/2017) dini hari, Ridho dibekuk Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menyita paket sabu-sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.

Rilis resmi yang dikeluarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ridho Rhoma yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria berambut ikal itu terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas