Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Ini Pendapat Kak Seto Soal Perebutan Anak Nikita Mirzani dan Sajad Ukra

Sajad Ukra menggandeng Seto Mulyadi selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), untuk membantu proses pertemuannya dengan sang anak.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ini Pendapat Kak Seto Soal Perebutan Anak Nikita Mirzani dan Sajad Ukra
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Sajad Ukra menggelar jumpa pers bersama dengan Kak Seto di Pelangi Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (2/4). 

TRIBUNNEWS.COM – Nikita Mirzani tampaknya tidak pernah berhenti dari pemberitaan.

Jika beberapa hari lalu resmi dijadikan tersangka atas pemukulan asisten Julia Perez, kali ini Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan mantan suami, Sajad Ukra karena mempersulit sang anak, Azka Raqila Ukra untuk bertemu dengan Sajad.

Dalam hal ini, Sajad Ukra menggandeng Seto Mulyadi selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), untuk membantu proses pertemuannya dengan sang anak.

Baca: Diusir Nikita Mirzani Saat Melihat Anak, Sajad Ukra: Apakah Saya Terlihat Mau Menculik?

Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi, menjelaskan status Nikita Mirzani sebagai tersangka ini tidak menjadi penghalang dalam proses mediasi dengan Sajad Ukra.

Seto berpendapat semua harus dilakukan demi kebaikan anak.

"Ya saya kira tidak harus menunggu jadi tersangka dan sebagainya, tapi semua harus mengedepankan yang terbaik bagi anak," jelas Kak Seto.

Nikita Mirzani dan suaminya Sajad Ukra (insert) bersama sang bayi Atzel Barnett Ukra.
Nikita Mirzani dan suaminya Sajad Ukra (insert) bersama sang bayi Atzel Barnett Ukra. (DOKUMEN TRIBUNNEWS.COM)
Rekomendasi Untuk Anda

Ditambahkan Kak Seto, dirinya akan bekerja sama dengan psikolog untuk memastikan kecenderungan sang anak memihak kepada siapa.

"Kami juga melakukan kegiatan psikolog independen, kemudian susana hati terdalam sang anak ingin ke siapa ikut siapa,"

"Tapi kalau misalnya sudah ditentukan kepada satu pihak bukan berarti bisa menghalangi pihak satunya untuk bertemu," tutup Kak Seto. (Grid.ID,/Widyastuti)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas