Saipul Jamil Kembali Dipanggil KPK
Pedangdut Saipul Jamil (SJM) hari ini, Jumat (7/4/2017) dipanggil menghadap ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil (SJM) hari ini, Jumat (7/4/2017) dipanggil menghadap ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Penyidik hari ini kembali memeriksa SJM sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikannya supaya bisa segera disidangkan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri melanjutkan sebelumnya Saipul juga pernah dipemeriksa pada Jumat 24 Maret 2017 lalu untuk mengkonfirmasi sejumlah hal.
Terpisah kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta memprediksi penyidik akan merampungkan berkas Saipul Jamil dalam waktu dekat.
"Kemungkinan awal Mei 2017 berkas rampung dan bisa dibawa ke persidangan. Bang Ipul pasti kooperatif dan siap sidang," tambah Tito Hananta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.