Istri Gatot Brajamusti: Saya Ingin Kembali ke Pelukan Anak-anak Saya
Dewi mengatakan, selama dia dan suaminya ditahan di Mataram, ketiga anaknya tinggal bertiga. Dua anaknya yang masih kecil diurus oleh anak sulung
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa kasus narkoba, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (10/4/2017).
Dalam sidang tersebut, Dewi Aminah membacakan sendiri nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Dewi yang dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, memohon agar hakim memberikan putusan yang seringan mungkin pada dirinya.
"Saya ingin kembali ke pelukan anak-anak saya," kata Dewi di persidangan.
Dewi mengatakan, selama dia dan suaminya ditahan di Mataram, ketiga anaknya tinggal bertiga. Dua anaknya yang masih kecil diurus oleh anak sulung mereka yaitu Suci Patia Brajamusti.
"Semoga pulang ke rumah bertemu dengan anak-anak," kata Dewi usai sidang.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus narkoba, Gatot Brajamusti dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram beberapa waktu lalu.
Sementara istrinya, Dewi dituntut kurungan penjara selama tiga tahun karena diduga sebagai penyalahguna narkotika. Dewi terancam dijerat dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kontributor Kompas.com di Mataram, Karnia Septia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.