Dianggap Langgar Hak Cipta, Pencipta Lagu Kopi Dangdut Akan Laporkan Tim Sukses Basuki-Djarot
Pencipta lagu kopi dangdut, Fahmi Sahab menuding tim Basuki-Djarot melanggar hak cipta dengan mengubah lirik lagu ciptaannya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pencipta lagu kopi dangdut, Fahmi Sahab menuding tim Basuki-Djarot melanggar hak cipta dengan mengubah lirik lagu ciptaannya.
Fahmi sempat mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melaporkan tapi ditolak.
Awalnya, Fahmi hendak melaporkan tim sukses pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
"Jadi saya kemari untuk melaporkan atas pembajakan lagu saya kopi dangdut oleh timses nomor dua. Ini masalah tidak ada kaitan dengan pilkada," ujar Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Fahmi mulai menyadari, lagunya itu diduplikat sekira tanggal 6 April karena jarang nonton televisi.
Fahmi baru melihat suatu acara ada potongan lirik lagunya yang dirubah sehingga dicari di youtube ternyata banyak sekali.
"Akhirnya saya selidiki itu total lagunya dirubah sama sekali, jadi tidak setengah-setengah lagi jadi full satu musik diubah-ubah sama dia. Ini urusan seni hak cipta, jadi tidak ada urusan kesana kemari," ujar Fahmi.
Sementara kuasa hukum Fahmi Shabah, Yohanes Simanjuntak menilai mengubah teks atau lirik adalah pelanggaran hak cipta. Apalagi dilakukan tanpa persetujuan atau tanpa izin. Menurut dia, tidak ada omongan izin sama sekali.
"Harusnya izin dong, setidaknya kalau orang Islam masuk rumah Assalamu'alaikum. Ini sama saja masuk rumah ngedobrak, gitu kan," katanya.
Maka dari itu, Polri harus menindaklanjuti karena ini orang punya karya cipta diambil begitu saja tentu tidak etis.
"Secara tidak etis ini persoalan etika saja sebenarnya dalam berpolitik maupun melakukan suatu acara, ini didepan publik kan sudah jelas yang dapat nilai komersil dari adanya seperti itu. Jadi kita ingin konsekuensi hukumnya," ujar Fahmi.