Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun

Brajamusti yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun
youtube
Gatot Brajamusti 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, dijatuhkan pidana hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Brajamusti yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangannya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam putusan sidangnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4/2017).

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terkait dengan putusan tersebut, Gatot Brajamusti usai menjalani sidang putusannya, mengaku, pribadinya tidak puasa dengan pidana yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

"Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar, banyak yang hukumannya jauh lebih rendah dari pada saya," kata Gatot.

Terkait dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutannya, Gatot akan mempertimbangkannya kembali.

BERITA REKOMENDASI

"Nanti akan kita bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu," ujarnya.

Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua PARFI di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram

Brajamusti diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas