Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Bui Plus Denda Rp 1 Miliar

Terkait putusan ini, tim penasehat hukum akan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan Gatot dan keluarga

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Bui Plus Denda Rp 1 Miliar
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti saat menjalani pemeriksaan kepemilikan senjata api di Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016). Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari kasus narkoba yang menyeret Gatot Brajamusti. Pada penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Aa Gatot di kawasan Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah narkoba dan senpi berikut amunisi aktif. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Terdakwa kasus narkoba Gatot Brajamustidivonis delapan tahun bui dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis (20/4/2017).

Mengenakan peci putih, kemeja batik dan kain sarung, Gatot menghadiri sidang vonis dengan didampingi sang istri Dewi Aminah, kerabat dan kuasa hukum.

Vonis kali ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yapi.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Gatot tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, melainkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena telah memiliki dan menguasai narkotika golongan sabu, bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar akan diganti kurungan tiga bulan," kata Yapi membacakan putusan.

Putusan ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Gatot dengan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Terkait putusan ini, Gatot dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Gatot, Irfan Suryadiata menambahkan, meski pada putusan kali ini hukuman untuk kliennya lebih sedikit dari pada tuntutan, namun pihak kuasa hukum menilai putusan ini masih berat.

"Dari fakta-fakta persidangan, barang bukti dan seterusnya, angka delapan tahun itu menurut pandangan kita itu masih sangat berat bagi terdakwa," kata Irfan.

Irfan berpandakan demikian berdasar beberapa kasus narkoba yang melibatkan para artis, hukumannya tidak seberat ini. Apalagi banyak di antaranya memiliki jumlah barang bukti lebih banyak dari Gatot.

Terkait putusan ini, tim penasehat hukum akan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan Gatot dan keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya.

(Kontributor Mataram, Karnia Septia/kompas,com)


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas