Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 8 Tahun, Gatot Brajamusti Membayangkan Mati di Penjara

Gatot menyatakan ketidakpuasannya atas vonis hakim dan menganggap ada ketidakadilan.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNERWS.COM, MATARAM - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Vonis tersebut terkait kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.

Gatot menyatakan ketidakpuasannya atas vonis hakim dan menganggap ada ketidakadilan. Baginya, 8 tahun bukanlah waktu yang pendek dan terlalu berat bagi terdakwa kasus kepemilikan narkoba.

"Delapan tahun bukan waktu yang pendek. Kalau usia saya 54 (tahun), 62 tahun saya (bebas). Apakah saya masih hidup atau tidak, saya tidak tahu," keluhnya.

Namun, Gatot belum memikirkan apakah akan mengajukan banding.(*)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas