Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pagi Ini Iwa K Jalani Pemeriksaan Hukum Oleh BNN

Dalam upaya proses rehabilitasi, penyanyi rap Iwa K masih harus menjalani pemeriksaan hukum oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pagi Ini Iwa K Jalani Pemeriksaan Hukum Oleh BNN
Sumber Lain
Iwa K tertangkap gara-gara ganja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya proses rehabilitasi, penyanyi rap Iwa K masih harus menjalani pemeriksaan hukum oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional.

Sebelumnya pada Selasa (2/5/2107) Iwa K telah rampung menjalani pemeriksaan medis.

Rabu (3/6/2017) pagi, rapper berusia 46 tahun itu akan menjalani pemeriksaan hukum yang melibatkan jajaran tim penyidik.

"Untuk itu untuk assesment hukum kita akan besok libatkan tim penyidik dari BNN, tim penyidik dari Polres Bandara Soekarno Hatta, tim penyidik dari Bareskim Polri, dan dari Kejaksaan hukum, itu yang akan kita lakukan besok pagi sampai sore," kata Sutarso, Ketua Tim Asesmen Terpadu, di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2017).

Rencananya pihak keluarga juga akan datang mendampingi Iwa K. Namun belum diketahui siapa yang akan menemani rapper pelantun 'Bebas' itu.

"Besok rencananya keluarganya hadir semua. Sambil menunggu hasil rekomendasi," kata Isaac Sanger, kuasa hukum Iwa K saat ditemui di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2017).

Berita Rekomendasi

Hasil pemeriksaan medis dan hukum akan dipaparkan sekaligus besok Rabu siang, untuk selanjutnya diserahkan kepada tim penyidik.

Nantinya akan diputuskan rapper berusia 46 tahun tersebut akan direhabilitasi atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Iwa K kedapatan membawa tiga linting ganja yang telah dicampur rokok, saat akan melewati pintu terminal 1B, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polresta Bandara Soekarno Hatta, mantan suami Selfi KDI itu resmi ditetapkan tersangka. Penyidik menyatakan ganja dengan berat neto 1,480 gram sebagai barang bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas