Tersangka Baru Kasus Ganja Iwa K Adalah Perempuan Muda Usia 21 Tahun
"Ganja itu dibeli seharga Rp 100 ribu dan dikonsumsi berbarengan dengan Iwa K juga," kata Martua.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang terus menggali dan mengembangkan kasus narkotika yang menjerat rapper Iwa K (46).
Setelah berhasil meringkus tersangka Y (27) yang merupakan pemasok narkoba ke pelantun tembang 'Bebas' itu, polisi juga telah mengamankan pelaku lainnya.
"Kami mengamankan seorang wanita muda dalam kasus ini," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Martua Silitonga, Rabu (3/5/2017).
Tersangka baru yang dibekuk polisi adalah perempuan berinisial N (21). N ditangkap petugas pada Selasa (2/5/2017) malam di Jakarta Selatan.
"Wanita muda ini yang memberikan ganja itu kepada Y," ucapnya.
Y dan N melakukan transaksi jual beli narkoba. Kemudian dipakai bersama-sama.
"Ganja itu dibeli seharga Rp 100 ribu dan dikonsumsi berbarengan dengan Iwa K juga," kata Martua.
Menurut Martua, perempuan berusia 21 tahun itu terbukti mengonsumsi narkotika dari hasil pemeriksaan tes urine.
"Dia (N) pakai ganja dan sabu. Kami masih mendalami dan melakukan pengembangan lagi soal jaringan narkoba ini," paparnya.
Warta Kota/Andika Panduwinata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.