Rampung, BNN Serahkan Hasil Asesmen Iwa K Kepada Polisi
Rabu (3/5/2017) kemarin, penyanyi rap Iwa K telah rampung menjalani pemeriksaan hukum oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (3/5/2017) kemarin, penyanyi rap Iwa K telah rampung menjalani pemeriksaan hukum oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelumnya, pada Selasa (2/5/2017) lalu rapper berusia 46 tahun itu juga telah selesai menjalani pemeriksaan medis dan psikologis.
Hasil dari pemeriksaan tersebut pun akan diserahkan kembali kepada penyidik dari Polresta Bandra Soekarno Hatta, Tangerang.
"Kalau bicara hasil (Asesmen) belum bisa, karena kan hasil bersifat rahasia karena dia medical record tidak bisa disampaikan kepada publik. Besok (hasil asesmen) sudah selasai dan bisa langsung diserahkan kepada penyidik," kata Humas BNN, Sulistianto Sudiatmoko di Balai Lanoratorium BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2017).
Nantinya, keputusan untuk rehabilitasi Iwa K akan bergantung kepada penyidik.
"Nanti hasil dari asesmen itu dari keputusan dari pihak penyidik," tambah Sulistianto.
Sementara itu, menurut Tim Penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta, proses penyidikan terhadap Iwa K masih terus berlanjut.
"Penyidikan masih terus berlanjut, belum selesai. Masih ada proses yang kita jalani lagi jadi nanti untuk kegiatan selanjutnya akan kami sampaikan kembali," kata tim penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta, Budhi Suria Wardhana saat ditemui di kesempatan yang sama.
Iwa K kedapatan membawa ganja, yang dicampur ke dalam tiga linting rokok saat akan memasuki terminal 1B, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Sabtu (29/4/2017) pagi.
Sabtu malam, tim kuasa hukum mantan suami Selfi KDI itu langsung melayangkan surat permohonan rehabilitasi ke pihak kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Senin (1/5/2017), Iwa K ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ganja seberat 1,5 gram.
Pada Selasa (3/5/2017), BNN menerima surat permintaan asesmen dari pihak kepolisian, dan Iwa K langsung menjalani pemeriksaan pertama di hari tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.