Tak Mau Anaknya Jadi Turis, Farah Quinn Urus Hak Asuh
Farah Quinn (37) kembali mendatangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farah Quinn (37) kembali mendatangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Sebelumnya, pada Kamis (13/4/2017), dia telah menyambangi PA tersebut.
Kedatangannya yang kedua ke PA didampingi asistennya.
Dia hendak mengurus hak asuh anaknya, Armand Fauzan Quinn, buah pernikahannya bersama Carson Quinn.
Berkas hak asuh harus diurus karena paspor putranya telah habis masa berlakunya.
“Jadi untuk hak asuh juga kami benar-benar sharing. Kami (Farah-Carson) berdua nggak tahu bahwa sebenarnya itu harus ada berkasnya juga siapa yang punya hak asuh jadi kemarin bermasalahnya pas mau ngurus paspor,” ucapnya yang berpisah baik-baik dengan Carson.
Dia menambahkan, Armand memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia.
Farah enggan anaknya menjadi turis, sehingga dia mengurus berkas hak asuh untuk nantinya dilanjutkan ke pengurusan paspor.
“Pas kami belum pisah Armand ada dua paspor. Jadi begitu pisah harus ada hak asuh. Kalau orangtuanya pisah, bikin paspor harus ada hak asuh anak. Paspornya ini sudah yang ke tiga kali dibikin,” ucapnya.
“Kalau nggak ada hak asuh tadi ya berarti paspor Indonesianya lepas, nanti datang ke Indonesia sebagai turis. Ini masalah karena kita tinggalnya di Indonesia. Kalau di luar sih mungkin saya nggak terlalu peduli. Tapi tentu saja perlu paspor Indonesia,” ujar Farah Quinn.
Farah resmi bercerai dengan Carson tahun 2014. Dari pernikahannya bersama Carson, Farah dikaruniai seorang putra, Armand Fauzan Quinn. (m6)