Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Young Lex Akan Lakukan Hal Ini Demi Ahok

Putusan Majelis Hakim ini tentunya menjadi berita duka bagi pendukung Ahok, salah satunya ialah Rapper sensasional, Young Lex.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Young Lex Akan Lakukan Hal Ini Demi Ahok
Instagram/KOLASE TRIBUNWOW
Young Lex dan Ahok 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terpidana penistaan agama dengan pidana dua tahun penjara, Selasa (9/5/2017).

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua Majelis Hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Putusan Majelis Hakim ini tentunya menjadi berita duka bagi pendukung Ahok, salah satunya ialah Rapper sensasional, Young Lex.

Sesaat setelah Ahok diberitakan menjadi terpidana, penyanyi yang pernah berduet dengan Awkarin ini sontak mengunggah cuitan paka akun jejaring Twitternya yang sukses membuat geger!

Apakah itu?

Pada unggahannya itu, Young Lex menyatakan rasa hormat serta kekagumannya kepada Ahok dengan mentatto wajah Gubernur DKI Jakarta itu di lengan kanannya.

Tangan kanan Younglex
Tangan kanan Younglex (Twitter)

Tak hanya itu, dirinya juga mengunggah sebuah foto bergambarkan tangan mengepal dan menuliskan keterangan, "Gue akan tatto wajah pa @basuki_btp di lengan kanan gue! ! RESPECT BUAT LEGEND!!!"

Berita Rekomendasi

Hal ini sontak mengundang beragam komentar netizen.

Berikut komentar netizen yang dilontarkan untuknya!

@AingDidieu: "@Young_Lexx @basuki_btp terserah lu lex, mau tato gambar kadal di hidung lu juga, karena gua gak peduli. yogs."

@McKurik: "@Young_Lexx @basuki_btp Lex, slm ini gw liat dimana2 berita yg entah positif/negatif bwt pak BTP, tp pas gw liat twit lo barusan, gw respect sm elu, lanjutkan Lex!."

@HabibThink: "Mendingan jangan, ga bagus buat pak @basuki_btp."

Menurut kalian gimana guys?

Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara.

Ahok terbukti melakukan penodan agama, terkait dengan penyataannya soal surat Al-Maidah ayat 51.

Bahkan, hakim memerintahkan Ahok untuk ditahan.

"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, seperti dikutip dari Warta Kota.

VONIS AHOK - Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. TRIBUNNEWS.COM/Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com
VONIS AHOK - Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. TRIBUNNEWS.COM/Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com (TRIBUNNEWS.COM/POOL)

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan beberapa poin yang memberatkan Ahok.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Warta Kota.

Sedangkan yang meringankan, Ahok belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Terkait dengan vonis tersebut, Ahok langung mengajukan banding.

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memberikan pendapatnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memberikan pendapatnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool (TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool )

"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok.

Sementara itu, Ketua DPR RI Setya Novanto meminta semua pihak untuk menerima keputusan vonis tersebut.

"Saya meminta semua pihak untuk menerima apapun hasil akhir melalui vonis hakim," ujar Novanto, Selasa (9/5/2017).

Novanto tak ingin vonis Ahok menjadi polemik di masyarakat.

Setya Novanto
Setya Novanto (KOMPAS IMAGES)

Untuk itu, Novanto menyerahkan sepenuhnya ditangan penafsir dan pemutus.

"Saya sangat meyakini, hakim telah memiliki pertimbangan hukum yang matang berdasarkan proses persidangan," ungkap Novanto.

"Saya menghimbau agar seluruh pihak untuk menerima dengan baik, sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai anak bangsa, sebagai warga negara yang taat hukum," papar Novanto. (TribunWow.com/Lolita Valda Claudia/Wulan Kurnia Putri)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas