Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Vonis Ahok, Vicky Nitinegoro: Semoga Nanti Dapat Keringanan

Menurut Vicky, Ahok seharusnya tak menerima hukuman itu karena sudah meminta maaf kepada seluruh umat muslim di Indonesia

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Soal Vonis Ahok, Vicky Nitinegoro: Semoga Nanti Dapat Keringanan
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Vicky Nitinegoro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang Film Televisi (FTV) dan film layar lebar, Vicky Nitinegoro (33) prihatin atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Hakim apda Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Menurut Vicky, Ahok seharusnya tak menerima hukuman itu karena sudah meminta maaf kepada seluruh umat muslim di Indonesia atas perbuatannya menodai agama karena kata-katanya menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

"Ya orang udah minta maaf ya. Kasarnya gini ya, gue juga muslim, kalo orang minta maaf gue juga maafin ya," kata Vicky Nitinegoro saat ditemui di jumpa pers program ramadhan SCTV, di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Vicky yang terlibat dengan membintangi sebuah tokoh dalam sinetron religi '3 Semprul Mengejar Surga 5' ini mengatakan di keluarganya ada ajaran bagaimana memaafkan orang.

"Karena di keluarga gue juga diajarin ya kalau udah minta maaf kita tetap kejar terus ya kita yang salah, kita yang jahat gitu loh," sambungnya.

Vicky menambahkan, karena Ahok sudah meminta maaf harusnya kasus yang menderitanya itu bisa diselesaikan dengan baik-baik atau kekeluargaan.

"Tapi kan kembali lagi, negara kita negara hukum. Jadi mau enggak mau harus dijalanin ya. Semoga aja nanti dapat keringanan ya," ucap mantan adik ipar Olla Ramlan ini.

BERITA TERKAIT

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahja Purnama dengan hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut diberikan saat Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan dengan agenda vonis majelis hakim, di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa pagi.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menganggap Ahok --sapaan Basuki Tjahja Purnama-- terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surat Al Maidah. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/m6).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas